Penundaan Angsuran Kredit,
Pandemi Covid-19 disemua negara mebuat perekonomian hancur, ada banyak PHK,
ada banyak peroranagan yang harus rela tak digaji penuh dan beberapa orang
yang aku kenal sangat terbantu ketika Presiden Jokowi mengumumkan mereka bisa
mengajukan penundaan angsuran kredit kendaraan roda empatnya. Lantas bagaimana
nasib pengusaha?
PIP Terbitkan PER-05/IP/2020 |
Janji pemerintah untuk menghadirkan PP penundaan angsuran kredit akhirnya
menjadi nyata, kali ini ulihape.com akan membahas keuangan terkait dampak
ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Lantas seperti apa pemerintah
dalam hal ini PIP (Pusat Investasi Pemerintah) mengatur relaksasi bagi Program
Umi (Ultra Mikro), siapa saja yang menerima relaksasi, bagaimana persyaratan
pengajuannya? Temukan jawabannya pada artikel
PIP Memberi Nafas Bagi Pelaku Ultra Mikro.
PIP Beri Relaksasi Penundaan Angsuran Kredit Bagi Ultra Mikro (UMi)
Presiden sudah memberikan pernyataan bahwa kita harus berdamai dengan
Covid-19, bukan tanda menyerah namun sudah melalui banyak kajian dan ada
banyak negara yang sudah lebih dulu membuka berbagai kegiatan ekonomi. Aku
sendiri sejak habis libur lebaran sudah kembali bekerja seperti situasi
normal, namun ada protokol kesehatan yang kami jalankan sebagai adaptasi
kebiasaan baru seperti mengukur suhu sebelum masuk kantor, mencuci tangan,
mengenakan masker dan menjaga jarak serta mengurangi kegiatan meeting yang tak
diperlukan.
Alur Pengajuan Relaksasi |
Janji pemerintah untuk membantu para pelaku usaha akhirnya menjadi nyata,
kemarin
Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
sudah melakuka press confrence terkait pemberian
Relaksasi kepada Debitur, Linkage dan Penyalur. Hal ini adalah sebagai
salah satu langkah untuk memastikan kehidupan sosial dan ekonomi di Indonesia
bisa terus berjalan, makanya kali ini pemerintah memberikan keringanan
pembayaran angsuran kredit, kepada pelaku usaha mikro dan menengah.
PIP dan Kementerian Keuangan akan memberikan relaksasi berupa penundaan
angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi
Covid-19. Keringana itu akan diberikan selama enam bulan kedepan. Diharapkan
dengan terbitnya Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi
Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 pada tanggal 04 Juni 2020 perihal Tata
Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa membuat pelaku usaha mikro
bernafas lega.
Baca Juga :
Cicilan 0% Membantukah?
Pada kesempatan press confrence yang dilakukans ecara online Ibu Ririn
Kadariyah selaku Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menuturkan
bahwa pandemi Covid-19 berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha
mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Beliau juga
menjelaskan bahwa Relaksasi ini diberikan pada periode bulan Maret – Desember
2020.
“Melalui Perdirut ini PIP memberikan relaksasi (penundaan) pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro,” (Ririn Kadariyah)
Ibu Ririn menegaskan kebijakan relaksasi program Kredit UMi diputuskan PIP
dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata
pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang
ditempuh dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada
prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan kewajiban pokok dan pemberian masa
tenggang (Grace Periode) pembayaran kewajiban pokok.
Kebijakan Relaksasi |
Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku program kredit UMi
untuk bisa mendapatkan penundaan pembayaran pokok pinjaman yaitu pelaku Usaha
Mikro harus bisa memberikan bukti bahwa sampai dengan Februari 2020 melakukan
pembayaran kredit dengan lancar dan usahanya terdampak Covid-19. Karena aku
sendiri juga melihat beberapa usaha teman mengalami peningkatan saat Covid-19
salah satunya usaha kuliner rumahan justru meningkat karena ada banyak orang
yang tak sempat memasak dan tak bisa ke luar rumah.
Karena Peraturan ini diterbitkan 04 Juni 2020 maka pengajuan permohonan
relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman dibagi dalam 2 tahap yaitu bagi
debitur yang memiliki akad sampai dengan 04 Juni 2020 dapat mengajukan
permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, dan bagi debitur yang
akadnya dilakukans etelah terbitnya peraturan bisa mengajukan permohonan
relaksasi terakhir pada tanggal 30 November 2020.
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Aku pribadi baru mengetahui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) beberapa waktu
lalau karena sering membaaca informasi ekonomi selama pandemi Covid-19, nah
ada baiknya teman-teman juga ikut mengetahui apa sih PIP ini? So, PIP itu
merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil,
dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan. Dan dalam menjalankan fungsinya PIP merupakan Badan Layanan Umum
(BLU). PIP inilah yang memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan
menengah. Para debitur yang mengajukan pembiayaan kepada PIP adalah pelaku
usaha yang tidak bisa mengakses pembiayaan perbankan dan program Kredit Usaha
Rakyat (KUR).
Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan 2017 hingga 27 Mei
2020, PIP telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp6,55 triliun
bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.
Baca Juga :
Tips Ngabisin Duit
Jadi kalau ada saudara yang memang gak bisa akses pembiayaan melalui bank
karena keterbatasan persayaratan lembaga keuangan perbankan maka PIP adalah
solusi bagi para pelaku usaha mikro dengan pembiayaan maksimal sepuluh juta
rupiah. Jadi lewat PIP akan memudahkan dan mempercepat penyaluran, UMi melalui
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan pola langsung (one step) atau two
step melalui linkage koperasi/lembaga keuangan mikro. Saat ini lembaga yang
menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana
Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan
berasal dari APBN, hibah serta kerjasama pendanaan dan investasi.
Pemulihan Ekonomi Dengan Relaksasi Pembayaran Kewajiban Pokok Pinjaman
Peraturan PER-05/IP/2020 yang dikeluarkan pada 04 Juni 2020 kemarin adalah
wujud komitmen PIP dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Sampai
Mei 2020 PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi. Sebanyak Rp361,3
miliar dan bila dibanding tahun lalu ada peningkatan pembiayaan sebesar 40%.
Penyaluran Program UMi |
Siapa yang tak bahagia dengan terbitnya peraturan relaksasi ini, peraturan ini
disambut positif oleh para penyalur sebagai solusi untuk bertahan ditengah
badai pandemi Covid-19 sejak Maret lalu. Dan menurut beberapa media online
yang aku baca Indonesia adalah salah satu negara yang pemulihan ekonominya
termasuk cepat saat Covid-19 ini. Itu terjadi di negara kita ada banyak sektor
usaha kecil yang menjadi support utama perekonomian kita. Andai kita seperti
negara maju yang semuanya pengusaha makro maka terbayangkan dampaknya, kalau
kata bos ku semakin besar periuk nya maka akan semakin besar pula keraknya.
"lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun. Pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%)"
0 Komentar
Komen ya biar aku tahu kamu mampir